Minggu, 08 September 2024 12:59 WIB

Akibat Dampak Peleburan Alumunium yang Bau Menyengat Aktivis akan adukan ke KLHK Dan Puspom TNI

Rabu, 31 Januari 2024 11:51:36

Oleh: aryo | 158 view

Tabloidtipikor.com Tangerang- Tabloidtipikor.com- Keberadaan peleburan Alumunium di kecamatan Sindang jaya, warga mengeluh akibat kepulan asap peleburan Alumunium, Aktivis akan melaporkan ke Dinas kementerian lingkungan hidup Dan kehutanan, Kamis (29-01-2024)

Warga keluhkan keberadaan peleburan Alumunium yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan, proses pembakaran Alumunium dapat menggangu kesehatan masyarakat sekitar, yang mengganggu pernapasan baik anak-anak maupun dewasa. Seakan-akan pemilik peleburan kebal dengan hukum.

Sementara (y) ketua rukun tetangga (RT) mengatakan," Setiap malam peleburan sampe sekarang masih tetap berjalan pak, warga sekitar sudah banyak yang mengeluh asap akibat pembakaran. Sangat bau dan bikin sesak napas, warga juga sudah ada yang terkena batuk-batuk dan sesak napas, masyarakat yang terkena dampak dari aktivitas peleburan," ungkapnya

Untuk pemilik peleburan tersebut kalo tidak salah dari instansi beliau anggota aktif. mereka usaha tapi merugikan kami sebagai warga, pemiliknya juga tau mana yang melanggar hukum mana yang tidak jangan mentang-mentang anggota bisa semaunya" tutur Y

 (E) Selaku orang kepercayaan pemilik peleburan, saat di konfirmasi pernah mengatakan kepada awak media. Bahwa pemilik peleburan dari salah satu instansi TNI aktif. Untuk tugas beliau saya tidak tau tutur (E).

Berkaitan dengan pembakaran Alumunium yang di keluhkan masyarakat kecamatan Sindang jaya, kami bersama team sudah menelusuri pemilik usaha tersebut. dugaan  dari salah satu instansi anggota aktif, mengacu pada undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia, seluruh prajurit TNI aktif di larang melakukan bisnis apalagi ilegal. Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis di atur dalam pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Dan melanggar undang-undang 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin prajurit angkatan bersenjata Republik Indonesia.

Pengusaha pembakaran peleburan Alumunium melanggar undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pencemaran udara atau melewatinya baku mutu udara diancam pidana penjara 10 tahun atau denda 10 miliar rupiah

Kami akan segera melaporkan dan bersurat kepada polisi militer (PM) atau Puspom TNI atas dugaan pemilik adalah oknum anggota TNI aktif agar mengetahui kebenaran tersebut, kadis lingkungan hidup Dan kebersihan kabupaten Tangerang, Direktorat jenderal penegakan hukum kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum KLHK) serta Polda Banten terkait pencemaran baku mutu udara dan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pengusaha peleburan Alumunium

(Nana)

Komentar Anda

BACA JUGA