{Tabloid Tipikor} Tangerang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil mengungkap 7 kasus dan 7 tersangka, serta 12 korban (9 perempuan dan 3 laki laki). Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes.Pol.Zain Dwi Nugroho,SH,S.IK,M.SI melalui press conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol. Dadi Perdana Putra, Kanit PPA AKP Ivan Adhitira dihalaman Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02/2022).
Dihadapan awak media Kapolres menyampaikan, “bahwa jajarannya berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, tersangka EK (31 th) korban 2 orang anak perempuan dibawah umur, modus operandi korban diajak nonton film porno, didaerah Cisoka, tersangka mempunyai kelainan seksual terhadap anak”, ucap Zain.
Tersangka AA (24th) Guru Privat ngaji, korban 3 anak laki laki dibawah umur, modus oprandi akan memberikan khodam (ilmu sakti) korban disodomi, dilakukan ditempat ibadah di wilayah Pasar Kemis Tangerang. Kemudian tersangka A (44th) ayah tiri, korban anak perempuan dibawah umur, modus dengan membelikan mainan yang korban mau, dilakukan diwilayah Gunung kaler Kabupaten Tangerang.
Masih dikatakan Kapolres, tersangka BRP (19th), korban 1 anak perempuan dibawah umur, modus pelaku nafsu melihat kancing baju korban terbuka, dilakukan didalam mobil di Jalan raya Serang. Kemudian tersangka IFM (20th) Guru Agama SD, korban sebanyak 3 orang anak perempuan dibawah umur, modus pelaku mengancam akan memberi nilai jelek, dilakukan di Perpustakaan SDIT Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Tersangka S (48th) korban 1 anak perempuan dibawah umur, modus operandi, pelaku melihat payudara korban yang besar, dilakukan dikontrakan diwilayah Panongan Kabupaten Tangerang.
Lanjut Kapolres, terakhir jajarannya membekuk tersangka AS (43th) ayah kandung sebagai ketua RT, korban 1 anak perempuan dibawah umur, modus operandi pelaku kurang dilayani oleh istrinya, dilakukan didalam kamar diwilayah Cisoka Kabupaten Tangerang. Berhasil disita pakaian dalam anak perempuan 6 setel, pakaian luar anak perempuan 10 setel, pakaian luar anak laki laki 4 setel dan 1 buah HP merk vivo.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5.000.000.000 (5 milyar rupiah), dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara palung lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah, serta Pasal pemberatan bisa diberikan kepada pelaku, dengan ancaman ditambah 1/3 bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru, atau tenaga pengajar”, tandasnya.
Liputan: Arul