Selasa, 30 April 2024 14:17 WIB

Forum Wartawan Jakarta Indonesia dan Tujuh Organisasi Dari Majelis Pers Gelar Temu Wicara dan Diklat Jurnalis

Minggu, 27 Juni 2021 19:59:02

Oleh: Redaksi | 913 view

 

Kabartipikor.com(Bogor)– Forum Wartawan Jakarta (FWJ) dan tujuh organisasi kewartaan lainnya dalam barisan Majelis Pers menggelar acara Temu Wicara dan Diklat Jurnalis di Wisma Arga Muncar, Ciawi, Bogor, Minggu (27/6/21).

Ketua FWJ sekaligus Sekretaris Eksekutif Majelis Pers, Opan mengatakan kegiatan diklat jurnalis kali ini membahas mengenai sejarah pers Indonesia dan berdirinya Majelis Pers yang mengapeliasi 26 organisasi kewartawanan dalam perumusan 11 poin Kode Etik Jurnalis serta yang mendorong terbitnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 “Diklat ini merupakan langkah untuk peningkatan profesi sebagai basis yang mengedepankan berbagai unsur ketidakpahaman wartawan soal sejarah pers Indonesia, kedudukan Majelis Pers dan peran penting jurnalis sebagai kontrol sosial dengan mengedepankan fungsinya,” katanya.

Kegiatan ini juga, dikatakannya sebagai bentuk kemandirian guna memberikan pemahaman dan edukasi pers secara optimal.
“Secara teknis, kedaulatan pers menjadi penting dalam menjalankan profesi mulia. Oleh karenanya Pers merupakan corong kontrol atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang tak sejalan dengan amanah Pancasila dan UUD 45,” katanya.

Opan menambahkan, pers sejatinya bukanlah sebagai humas pemerintah dalam konteks penjilat kebijakan yang memberikan informasi pencitraan, bahwa sesungguhnya peran pers sebagai pengawasan dan kontrol publik.

“Pers dalam konteks yang memiliki independent akan terus diberangus oleh penguasa dengan sebutan bodrek dan di Marjinalkan sebagai wartawan yang tak berlegal, pemahaman itu terus digaungkan pemerintah kepada insan pers yang tak mau tunduk atas prilaku-prilaku tak sehat para oknum pejabat publik,” imbuhnya.

Opan berharap dengan mengedepankan objektivitas dan mereduksi kembali perlukah UKW, dan bagaimana soal verifikasi media menjadi problem penting bagi pers Indonesia.

“Oleh sebab itu, dengan berpijak pada tatanan dan aturan UUD’45 dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka hal itu perlu digencarkan kritikan dan dorongan kuat menjaga marwah pers Indonesia,” tutupnya.(Nanang)

Komentar Anda

BACA JUGA