Tabloidtipikor.com- Aksi mahasiswa GMNI geruduk kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Banten.
Dalam aksi orasinya mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang tergabung dari beberapa mahasiswa berbagai Kampus menuntut Tiga Tuntutan Rakyat Tritura.
Berikut:
1.Menuntut Kanwil ATR/BPN transparan dasar serta alasan penerbitan alas hak laut di pesisir Utara Kabupaten Tangerang.
2 Menuntut Kepala Kanwil ATR/BPN memberikan Sanksi terhadap oknum PPAT yang berperan atas penerbitan alas hak
3. Menuntut Kepala Kanwil ATR/BPN untuk mengundurkan diri apabila tidak sanggup melaksanakan 2 poin di atas
Andi Kurnia salah satu mahasiswa GMNI mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM),Sertifikat Hak Guna usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di berikan kepada beberapa pengembang.
Lanjutnya Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.Pasal ini menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.apabila laut di kuasai oleh sekelompok orang atau perusahaan jelas ini suatu pelanggaran apalagi ATR/BPN sampai mengeluarkan sertifikat hak milik di atas laut gimana caranya.ucapnya.
Edy Dwi Daryono Kepala Seksi Sengketa menjelaskan prosedur menerbitkan SHM,HGU,SHGBU dan HPL, ada permohonan dari perorangan dan perusahaan.
Dasar kepemilikan lahan itu sendiri menurut Edi, adalah berupa tanah adat atau tanah ulayat, yakni berupa girik-girik atas nama masyarakat. Setelah dialukan proses sertifikat sesuai prosedur yang dilakukan oleh panitia maka munculah seritifikat kepemilikan.
“Kami masih melakukan proses dan evaluasi, “Pengukurannya dilakukan oleh pihak ke tiga, panitia di dalamnya ATR/BPN, dan salah sautnya kepala desa. Jadi ada Empat orang dari BPN dan 1 orang dari Kepala Desa,” ucap Edi.
(Syaipul)