Lebak. | | tabloidtipikor.com | | Warga desa Mekar Agung kecamatan Cibadak kabupaten Lebak mendatangi Lembaga Bantuan Hukum DPD kabupaten Lebak, dan mengadukan Persoalan penggunaan Dana Desa yang tidak Sesuai Prosedur dan mengundang kontroversi semua warga. Pada Sabtu 09/09/2023
Saat dikonfirmasi Awak Media, salah seorang warga desa Mekar Agung, yang tidak mau di sebut namanya Mengungkapkan, " Saya mewakili warga yang lain pak, hal ini kami semua sangat menyayangkan tindakan kepala Desa kami, karena telah menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sangat tidak sesuai dengan keinginan Warga, dan tidak ada Musyawarah sedikit pun dengan kami. "Ujar nya
Dengan di dampingi Para anggota BPD desa setempat, beberapa warga mewakili 6 RW tersebut mengadukan kejanggalan ini Ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kabupaten Lebak, dengan Harapan agar segera Mengklarifikasi tindakan tersebut
Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Kordinator Tim LBH Kabupaten Lebak segera melayangkan Surat edaran, yang berisikan ajakan Kordinasi untuk mengklarivikasi aduan warga tersebut, dan ini di kirim beberapa hari setelah diterimanya aduan Warga, Namun hingga saat ini Pihak Desa yang bersangkutan, baik dari Kepala Desa atau lainnya tidak ada respon, jelas, ini akan semakin memperkeruh Suasana
ADD yang telah Cair beberapa bulan lalu ini berjumlah cukup besar, Sekitaran 1, 3 milyar rupiah, namun, dana tersebut hanya digunakan untuk pembelian Satu yunit Ambulance, pembuatan Papan alamat untuk di tempel di rumah rumah warga, dan pembangunan Kantor PKK, ini pun tidak di ketahui oleh Warga, dan hanya di ketahui oleh Pihak desa tertentu dan ketua DPD.
Menyikapi hal seperti ini, Ketua Kordinator LBH Provinsi Banten DPD kabupaten lebak angkat bicara, ini memang tidak bisa di biar kan, jika tidak ada tanggapan, maka Hal ini akan saya adukan Ke Aparat Penegak Hukum(APH) agar semua tidak berkelanjutan, dan tidak semena mena mengguna kan Uang Negara. "Pungkas nya.
(Aji Bayu Shadewa)