Senin, 19 Mei 2025 11:45 WIB

Kejaksaan Negeri Jembrana Menetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Unit Kerja PT Bank Rakyat Indonesia

Rabu, 16 April 2025 18:21:47

Oleh: aryo | 127 view

Jembrana tabloidtipikor.com- Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana (Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H.) telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.(15/04/2025).

 Atas nama Tersangka Sayu Putu Rina Dewi yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri pada BRI Unit Ngurah Rai. Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka meliputi Penggunaan Saldo Tabungan Nasabah, Penggunaan Uang Angsuran/Pelunasan Pinjaman, Kredit Topengan, dan Kredit Tempilan.

Total kerugian yang  timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.1.720.530.500 (satu miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah). Bahwa tersangka telah melakukan pengembalian dana piutang intern karena kasus sebesar Rp. 202.964.233 (dua ratus dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan menggunakan uang pribadi tersangka.

 Sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan oleh tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara sebesar Rp. 1.517.566.267 (satu miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah).
Bahwa sebelumnya Tersangka sudah menjadi Terpidana dalam perkara Penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sehingga dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara ini selanjutnya tersangka akan melanjutkan menjalani pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa  tersangka dikenakan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Agus R)

Komentar Anda

BACA JUGA