Serang,
Menindaklanjuti Pemberitaaan sebelumnya terkait dugaan Korupsi dugaan korupsi pengadaan Barang tahun 2024, dan Pengadaan Drone Mapping Abal-Abal Bidang SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang di Laporkan oleh LSM Banten Investigation Coruption Control (BICC) kepada Pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Banten dengan Nomor laporan : 0110/BICC/0-VIII/2024.
Dalam rangka penegakan supremasi hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Rd, DR. KH Yusuf Prianadi, SH selaku Pimpinan Pondok pesantren TQN Al Mubarok Cinangka, sangat mendukung dan mengapresiasi keberanian LSM Banten Investigation Coruption Control (BICC) yang telah melaporkan dugaan korupsi sebagaimana tersebut diatas, oleh karenanya beliau minta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, agar mengusut tuntas dugaan korupsi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, Tegas Rd, DR. KH Yusuf Prianadi, SH, saat ditemui Awak media di kediamannya, Selasa, 04/09/2023.
Menurut Rd, DR. KH Yusuf Prianadi, SH, Korupsi diibaratkan seperti penyakit menular yang ganas, menjalar ke seluruh elemen kehidupan, dari kalangan atas sampai kalangan terbawah, ditambahkannya Korupsi selama ini diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena korupsi merupakan tindak kejahatan yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat. Dampak yang ditimbulkannya pun luar biasa karena menyangkut perekonomian negara, sehingga aparat penegak hukum wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai kewenangannya memberantas para koruptor, paparnya.
Diakhir komentarnya Rd, DR. KH Yusuf Prianadi, SH, menambahkan bahwa Dalam Islam korupsi termasuk dosa besar yang akan mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat. Hukuman akhirat bagi pelaku korupsi disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits. Dalam Al-Qur'an, Allah swt berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ
Artinya; Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS An-Nisa: 10).
Naudzubillah min dzalik artinya "Kami memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perkara tersebut". Tukasnya.
(Rangga)