Minggu, 23 Maret 2025 08:07 WIB

KREDIT PLUS Diduga Langgar Hukum, Rampas Mobil Tanpa Izin Pemilik: Penarikan Ilegal dan Pemalsuan Tanda Tangan

Jumat, 13 September 2024 06:59:58

Oleh: aryo | 213 view

Taboidtipikor.com Kabupaten Tangerang  - Selasa, 12 September 2024.  Dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan pembiayaan Kredit Plus kembali mencuat setelah sebuah kendaraan mobil Honda CRV tahun 2010 dengan nomor polisi B 1879 KCR dilaporkan ditarik secara paksa tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Kejadian tersebut terjadi di tengah prosedur penarikan kendaraan bermotor yang seharusnya diatur secara ketat dalam hukum negara Republik Indonesia, termasuk oleh Undang-Undang, Peraturan OJK, serta keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam laporan ini, mobil tersebut diduga diambil oleh dua oknum debt collector yang bekerja sama dengan Kredit Plus dan tidak menyertakan surat-surat resmi, seperti Fidusia atau keputusan dari pengadilan. Selain itu, tanda tangan pemilik mobil dipalsukan dalam dokumen penarikan kendaraan, yang menimbulkan kecurigaan kuat terhadap legalitas tindakan ini.

Pelanggaran Hukum dalam Proses Penarikan

Pihak Kredit Plus menyatakan bahwa penarikan kendaraan tersebut telah sesuai dengan SOP perusahaan. Namun, ketika dikonfirmasi oleh Tabloidtipikor.com, pimpinan Kredit Plus Kuta Bumi yaitu Restu, selaku Head Collector, gagal memberikan bukti sah terkait proses eksekusi. Pemilik kendaraan juga mengonfirmasi bahwa ia menerima surat somasi, namun tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait eksekusi kendaraan. Saat eksekusi dilakukan, pemilik tidak berada di lokasi, dan mobil tersebut diambil dalam kondisi berdebu tanpa perlindungan.

Laporan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap beberapa prosedur hukum, di antaranya:

Penarikan paksa tanpa kesepakatan antara debitur dan kreditur.
Intimidasi terhadap pemilik kendaraan.
Pemalsuan tanda tangan pemilik.
Tidak adanya surat eksekusi dari pengadilan yang sah.
Kurangnya profesionalisme dalam pelaksanaan penarikan kendaraan.
Desakan untuk Tindakan Tegas dari Otoritas

Kasus ini memicu kekhawatiran publik akan praktik ilegal yang melibatkan pihak leasing dan debt collector. Pemilik kendaraan bersama tim media mendesak OJK, aparat penegak hukum, serta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kredit Plus dan para pelaku eksekusi yang telah melanggar hukum. Pemilik juga berharap agar haknya segera dipulihkan dan keadilan ditegakkan.

Dengan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum, diharapkan pemerintah dan pihak berwenang dapat segera menangani kasus ini demi melindungi konsumen dan memastikan bahwa tindakan yang merugikan secara sepihak tidak terus terjadi. (Yanto Agus/Ari SG)

Komentar Anda

BACA JUGA