Minggu, 08 September 2024 13:26 WIB

Lurah Kedoya Selatan Bakal Beri Sangsi Jajaranya Jika Terlibat (Pungli) PTSL

Jumat, 17 Maret 2023 15:32:15

Oleh: aryo | 434 view


Sejumlah warga Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga dipungut biaya pemutihan sertifikat gratis pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp3,5 juta.

Salah satunya dialami seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi Jum'at 10 Maret 2023, di kediamanya di Jalan Adhikarya Pintu Air RT 016 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakbar.

Ia pun mengaku kecewa lantaran sudah membayar biayanya sebesar Rp2,5 juta, namun sertifikat yang dijanjikan cepat jadi tak kunjung selesai.

Katanya, "awalnya semua warga dimintain Rp500 ribu, buat ongkos yang ukur-ukur tanah. Yang minta pak RW 05? Dia mah emang terang-terangan mintanya.

"Malah kalau kita belum ada ditalangin dulu. Tapi kan sama saja, entar juga bayar-bayarnya sama dia. Soalnya kan mendadak, enggak tahu mau ada pengukuran tanah itu," sambung warga tersebut dengan bukti rekaman suara.

Selang berapa lama, kata warga tersebut masih di tahun 2022, pihak RW mendatanginya dan menanyakan kekurangan biaya sertifikat PTSL tersebut.

"Katanya disuruh pak RW. Dia pagi-pagi sudah kesini dan akhirnya dikasih sama isteri saya Rp2 juta. Kalau tahunya cuma bayar Rp150 ribu, yang pasti, saya kecewa, apalagi sampai sekarang kalau saya tanya jawabnya lagi diproses terus," imbuhnya.

Ia berharap agar sertifikat tanah gratis atas lahan tak bersurat miliknya segera diselesaikan. "Iya maunya, cepet kelar, karena isteri saya juga sudah nanyain terus. Kok lama amat, gitu!. Itu sebelah kok sudah jadi. Kalau pak RT ngomong kalau ngasih duitnya segitu cepet jadi, kalau pak RW janji enggak sampai tiga bulan jadi," tandasnya.

Tak berhenti disitu, dugaan pungutan biaya PTSL juga dialami warga di kawasan Jalan Adhikarya Villa, Taman Kedoya.

Dengan bukti video rekaman, warga yang tidak mau disebut namanya mengaku dari 2019 silam hingga kini belum menerima sertifikat tanah gratis tersebut. Warga yang merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) tersebut diduga dikenakan biaya tarif PTSL sebesar Rp7 juta. 

Menanggapi hal itu Camat Kebon Jeruk melalui Lurah Kedoya Selatan Aryan Syafari angkat bicara. Ia mengaku akan segera memberi sangsi kepada jajaranya yang terbukti melakukan pungli  PTSL.

"Setahu saya tidak ada pungutan terkait biaya ptsl. Dan tentunya sesuai aturan dan prosedur akan ada sangsinya. Saya belum baca lagi soal saksinya dan aturannya.," kata Lurah Aryan saat dikonfirmasi, Senin 13 Maret 2023.

Atas alasan baru menjabat sebagai Lurah Kedoya Selatan, Aryan mengatakan belum bisa mensosialisasikan kembali program PTSL ke lingkungan warganya. Namun, ia akan lebih dulu mengkroscek sebelum menjatuhkan sangsi atas dugaan pungli tersebut.
(Herpal/Red)

Baca juga : https://tabloidtipikor.id/tak-terima-dikonfirmasi-biaya-ptsl-rp35-juta-rw-di-kedoya-selatan-yang-omong-siapa-sini-gue-matiin/

Komentar Anda

BACA JUGA