Tabloidtipikor.com | Jembrana - Satnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap deretan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dalam Operasi antik agung yang digelar Polres Jembrana selama 16 hari berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan mengamankan tersangka dengan total barang bukti jenis sabu seberat 64,98 gram bruto, 58,61 gram netto.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam Konferensi Pers, Jumat (7/2) pagi.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jembrana", tegas Kapolres Jembrana didampingi Kabag Ops Kompol Tjokorda Gede Arim M. Putra, Kasat Res Narkoba AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Iptu I Komang Tri Atmajaya.
“Dalam operasi ini, Polres Jembrana berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan enam tersangka, yang mana empat tersangka yaitu IGBAP (29), R (38), AW (29) dan BL (25) merupakan target operasi (TO)“ ujarnya.
Sedangkan dua tersangka Non TO yang berhasil diamankan adalah AHR (24) warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru dan R (39) warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama memerangi narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan dilingkungan sekitar, “ imbuhnya.
Atas aksinya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 Juta.
(Agus R)