Minggu, 26 Januari 2025 05:50 WIB

Terkait Proyek IPAL di Riau, Kemen PUPR Kalah Telak di PTUN Jakarta

Sabtu, 23 November 2024 12:20:27

Oleh: aryo | 75 view

 

Raden Adnan Kuasa Hukum  M.Nasir Day.

JAKARTA, Tabloidtipikor com – M. Nasir Day menang melawan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya (CK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Republik Indonesia dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di mana pihak Dirjen CK mengajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 136/VIII/KIP-PSI/2023.


Pada putusan PTUN Jakarta Nomor 303/G/KI//2024/PTUN.JKT dituliskan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permohonan keberatan dari Dirjen CK Kemen PUPR. Serta, melalui putusan PTUN Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya di KIP.

M. Nasir Day melalui kuasa hukumnya Dr.(c). Raden Adnan., S.H., M.H menyebutkan bahwa kliennya telah mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau pada tanggal 13 Maret 2023 dengan Nomor: Reg.012/PSI/KIP-R/III/ 2023.

Setelah menempuh serangkaian tahapan persidangan maka terbit putusan Nomor 012/KIP-R/PS-A/III/2023. Dalam putusan tersebut KI Provinsi Riau tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa informasi publik yang diajukan M. Nasir Day.

"Oleh karena putusan di KI Provinsi Riau dimana Majelis Komisioner berpendapat tidak berwenang memeriksa sengketa. Maka Pemohon (M. Nasir Day) dalam hal ini dapat mengajukan kembali Ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam waktu 14 hari kerja.

Untuk itu Permohonan Informasi Publik diajukan kembali ke KIP teregister dengan nomor 136/VIII/KIP-PSI/2023," lanjut Raden Adnan saat ditemui di kantornya yang berlokasi di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).


Dalam putusan KIP tersebut Majelis Komisioner mengabulkan permohonan M. Nasir Day selaku Pemohon terkait informasi proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL)di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Adapun amar putusannya yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan informasi dalam pokok permohonan informasi sebagaimana dimaksud adalah dokumen terbuka, serta memerintahkan termohon (Dirjen CK Kemen PUPR) memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada Pemohon dengan biaya salinan/copy dibebankan kepada pemohon.

"Adapun dokumen yang dimintakan oleh Nasir Day tertuang dalam Surat Permohonan Informasi Publik tertanggal 28 Desember 2022. Surat tersebut ditujukan kepada PPID Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Riau," ungkap Raden Adnan lagi.

Informasi yang dimohonkan Nasir Day terdiri dari 3 poin pokok. Pertama, metode pelaksanaan dan syarat-syarat teknis paket pembangunan perpipaan air limbah kota Pekanbaru area Selatan (Paket SC-1), yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk - PT. Karage Indonusa Pertama (KSO), nilai kontrak Rp203.820.654.000.


Kedua, metode pelaksanaan dan syarat-syarat teknis paket pembangunan perpipaan air limbah kota Pekanbaru area Selatan (Paket SC-2), yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero) tbk -PT. Rosa Lisca (KSO), nilai kontrak Rp141.457.750.000.

Kemudian di poin ketiga, permohonan informasi yang dibutuhkan berupa metode pelaksanaan dan syarat-syarat teknis paket pembangunan perpipaan air limbah zona utara Pekanbaru (Pekanbaru Nort Sewerage NC). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) Tbk -PT.Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) dengan nilai kontrak Rp256.272.972.042.

"Karena BPPW Riau tidak dapat memberikan informasi publik tersebut, maka diajukan permohonan sengketa melalui KIP di Jakarta. Dalam putusan KIP tersebut klien kami telah memenangkan, di mana KIP memerintahkan bahwasanya dokumen tersebut dapat diperoleh. Atas hal tersebut, Dirjen CK KemenPUPR selaku atasan dari BPPW Riau mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta lagi, dengan nomor registrasi 303/G/KI//2024/PTUN.JKT," ungkap Raden Adnan.


Dalam Putusan PTUN Jakarta tersebut Majelis hakim mempertimbangkan bahwa permohonan yang dimintakan Nasir Day tersebut dapat diterima seluruhnya dan menguatkan putusan KIP 136/VIII/KIP-PSI/2023. 
(Red)

Komentar Anda

BACA JUGA
Kamis, 23 Januari 2025