Selasa, 21 Mei 2024 09:58 WIB

Pelaksanaan pembangunan DD Tahap awal di Desa Gunungsari di Duga Asal Jadi.

Minggu, 24 Maret 2024 16:01:27

Oleh: aryo | 63 view

Tabloidtipikor.com- Pandeglang
Pelaksanaan Pembangunan Tahap Awal di Desa Gunungsari Kecamatan Mandalawangi Propinsi Banten.  di duga asal jadi ( Asjad ) dan terkesan Amburadul.

Padahal warga masyarakat wajib mengetahui bahwa Anggaran Dana Desa ( DD ) adalah milik masyarakat yang di percaya kan kepada Kepala Desa ( Kades ) namun dalam hal ini kades Gunungsari di Duga semaunya dan menutup nutupi dalam hal pembangunan terutama dalam penggunaan bahan matrial di minimalisir sehingga kurang kuat dalam waktu yang di tentukan. dan lebih di sayang kan lagi tidak mencantumkan papan Informasi kegiatan tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan Informasi kepada Masyarakat Desa Gunungsari. Kamis (21/ 03/ 2024)

Dari salah satu pekerja yang enggan di sebutkan Nama nya saat di konfirmasi awak media  di lokasi pembangunan paving block. "Menyampaikan jalan lingkungan ini yang di buat Jalan Usaha Tani ( JUT ) dan bahwa papan informasi ada di Bapak Kepala desa Jelasnya.dan untuk Material memang kami tidak memakai Abu batu dan hanya memakai pasir biasa dan tidak ada pengerasan terlebih dahulu". ucapnya.

Kades Gunungsari Samsul Hidayat Saat di jumpai  wartawan. di sinyalir menghindar .padahal kami sudah minta izin dan sesuai prosedur untuk menyampaikan sesuai fakta di lapangan.namun kades gunungsari menolak dan menyampaikan ucapan jangan saling mengganggu. saya lebih enak berbagi.??? saya mau keluar karena mau ada urusan penting. tandasnya.

Di tempat terpisah Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset Negara ( BPAN ) Devisi Hukum.Apok Sumantri. mengatakan Sangat di sayangkan seorang kepala desa yang seharus nya melayani dan menanggapi apa -apa yang di sampai kan karena bagaimana pun ada juga hak jawab nya.
Sebagai orang no satu di Desa Gunungsari ini namun di duga bersifat kurang beretika. keluhnya.

"Untuk Team monitoring kecamatan Mandalawangi berserta Inspektorat supaya mengevaluasi pengajuan dan realisasi fisik Bangunan berupa jalan paving block dan segera menindak tegas pengguna Anggaran yang di duga menabrak aturan agar masyarakat tidak di rugi kan serta kepala desa sadar bahwa Anggaran dana desa itu milik masyarakat dan bukan milik kades atau milik pribadi".Harapannya.

(Ahmad Daenuri)

Komentar Anda

BACA JUGA