Selasa, 21 Mei 2024 13:44 WIB

Pencemaran lingkungan Peleburan Alumunium Yang Bau Menyengat Aktivis Akan Adukan Ke (APH)

Kamis, 25 April 2024 08:31:27

Oleh: aryo | 69 view


Tangerang Tabloidtipikor.com- Keberadaan peleburan Alumunium di kp cituis desa surya bahari kecamatan pakuhaji, sangat di keluhkan warga akibat kepulan asap peleburan Alumunium,dengan kondisi ini  Aktivis akan melaporkan ke Dinas kementerian lingkungan hidup Dan kehutanan, Sabtu (20-04-2024)

Peleburan Alumunium dan timah yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan, proses pembakaran Alumunium dan timah dapat menggangu kesehatan masyarakat sekitar, yang mengganggu pernapasan baik anak-anak maupun dewasa. Seakan-akan pemilik peleburan kebal dengan hukum.

Sementara (y) ketua rukun tetangga (RT) saat di jumpai Tabloidtipikor .com mengatakan," Setiap malam peleburan sampe sekarang masih tetap berjalan pak, kalo bapak mau menyikapi silahkan saja toh saya sebagai RT juga merasa tidak di hargai, ke saya aja tidak ijin apa lagi ke kelurahan, warga sekitar sudah banyak yang mengeluh asap akibat pembakaran. Sangat bau dan bikin sesak napas, warga juga sudah ada yang terkena batuk-batuk dan sesak napas, masyarakat yang terkena dampak dari aktivitas peleburan," ungkapnya


 (Al) Selaku orang yang bekerja di peleburan, saat di konfirmasi pernah mengatakan kepada awak media.klo bapak mau bertemu nanti saya sampaikan dengan beliau,saya hanya dapat perintah dari beliau kalo bapak tidak boleh masuk di tempat peleburan kami bekerja"tutur Al

Berkaitan dengan pembakaran Alumunium dan timah yang di keluhkan masyarakat kp.cituis desa Surya bahari kecamatan pakuhaji, kami bersama team sudah menelusuri pemilik usaha tersebut tetapi kami belum bisa menjumpai. 

lanjut aktivis "Pengusaha pembakaran peleburan Alumunium melanggar undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pencemaran udara atau melewatinya baku mutu udara diancam pidana penjara 10 tahun atau denda 10 miliar rupiah".

"Kami akan segera melaporkan dan bersurat kepada, kadis lingkungan hidup Dan kebersihan kabupaten Tangerang, Direktorat jenderal penegakan hukum kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum KLHK) serta pihak Kepolisian dan pihak terkait terkait pencemaran baku mutu udara dan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pengusaha peleburan Alumunium".tutupnya.

(Team)

Komentar Anda

BACA JUGA