Selasa, 03 Desember 2024 15:48 WIB

Pers Jangan Sampai Ikut Sakit, Tetap Suarakan Informasi Sesuai UU Pers

Sabtu, 02 November 2019 17:21:16

Oleh: | 1.428 view

KABARTIPIKOR.COM, TANGERANG - Sebuah negara demokrasi tidak dapat berdiri tegak tanpa memiliki empat pilar.Pilar legislatif (pembuat aturan), eksekutif (pelaksana aturan), yudikatif (pengawas aturan) dan pers sebagai fungsi civil society. Meskipun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial.Seorang negarawan Inggris, Edmund Burke (1729-1797), untuk pertama kalinya menyatakan, media massa merupakan pilar keempat demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pilar yang tidak tercantum dalam Teori Trias Politica, yang diperkenalkan Montesquieu (1689-1755). Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa berfungsi mengawasi kinerja pemerintahan supaya berlangsung dalam koridor yang benar (on the track). Karena itu, pers bertindak sebagai mata dan telinga masyarakat.

Pemerintah dibentuk sebagai produk demokrasi untuk mensejahterakan rakyat, yang dapat saja menyalahgunakan kekuasaannya dan karena itu harus dikontrol produk demokrasi lain, yakni parlemen. Namun, keduanya bisa saja tidak harmonis dan dapat merugikan rakyat, karena itu keduanya harus dikontrol oleh alat demokrasi lain yang bernama: Pers. Pers mendorong pemerintah menjalankan kekuasaannya dengan benar, menjadi partner pemerintah daerah, memberdayakan masyarakat, membuka wawasan berpikir publik dan menghargai prestasi pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, dengan sikap kritisnya, pers juga mengkritik kinerja pemerintah yang buruk dan melanggar hukum.Setelah bangsa Indonesia memasuki era reformasi, kebebasan berpikir tidak dirintangi oleh rambu-rambu sensor, izin-izin atau larangan-larangan. Sekarang ini undang-undang yang membatasi kemerdekaan pers telah dicabut, termasuk pencabutan peraturan tentang SIUPP sebagai gantinya diberlakukan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin adanya kebebasan pers.

Kebebasan pers telah menjadikan pers semakin berkembang bukan hanya dalam tatanan nasional tetapi juga di daerah.Penerbitan media lokal pun di berbagai daerah bak cendawan di musim hujan. Segala warna, segala rupa, segala kualitas, dan segala cara bermunculan. Pada satu pihak, hal itu terjadi karena semakin terbuka peluang setelah ditiadakannya lisensi terbit. Pada pihak lain, perkembangan pers lokal merupakan buah dari dinamika kehidupan masyarakat daerah seiring proses otonomi daerah. Secara bersamaan juga kini muncul banyak pewarta dengan ragam kriteria/karakter.Ada yang tetap teguh berkonsistensi, idealis murni, idealis realistis sampai ‘idealisme oportunistis’.Pers lokal sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran sangat besar.Apalagi saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada maraknya kejahatan perampokan uang negara dan daerah yang terutama lebih banyak terjadi di daerah-daerah.Fenomena kepala daerah banyak terjerat kasus korupsi mengemuka belakangan ini, terhitung ada ratusan kepala daerah yang tersangkut hukum sejak diberlakukannya otonomi daerah pada 2005.Belum lagi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat daerah yang belum dimunculkan ke permukaan.Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana pers lokal mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi?Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa keberadaan pemerintah selaku mitra utama pers tentu mampu mempengaruhi pemberitaan yang dihasilkan.Pers haruslah menjadi media informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.Pers menyampaikan sisi positif pemerintah dan juga menyampaikan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan pemerintah, sehingga pers tidak kehilangan sikap aspiratif dan kritis serta independensinya. Dan masyarakat sebagai pihak yang seharusnya dilayani pemerintah tidak merasa dirugikan akibat bias informasi yang diberitakan.Dalam kondisi pers hanya berpihak kepada pemerintah , maka kehidupan demokrasi yang ideal sulit untuk terwujud. Pers tidak lagi menjadi mata dan telinga masyarakat. Pers hanya akan menjadi corong pemerintah. Pers yang seharusnya melaksanakan kontrol terhadap pemerintah – peran pers sebagai pilar keempat demokrasi – justru menjadi bagian pemerintah.Pers tidak mampu memberikan kritik yang lugas atas kinerja pemerintah.Kalaupun ada kritik, hal itu cenderung hanya untuk meningkatkan pamor pemerintah.

Keberpihakan pers kepada pemerintah juga dapat mengubah mekanisme peliputan.Birokrat dalam pemerintah daerah pada akhirnya menjadi narasumber utama peliputan, dengan penyampaian informasi berupa sisi baik kinerja pemerintahan.Adapun, respon masyarakat sebagai narasumber peliputan lainnya hanya menjadi “pemanis”.Hal itu tak lebih untuk menggambarkan dampak kinerja pemerintah terhadap masyarakat, yang tentunya harus terlihat baik pula.

Pembenahan terhadap persoalan tersebut dapat dilakukan melalui pembenahan internal pers maupun pemerintah daerah.Pers harus memiliki manajemen yang mumpuni untuk berbagi peran yang seimbang dan terpisah antara redaksi dan usaha.Redaksi harus tetap menjalankan fungsi sosial yang mengutamakan pembelaan terhadap masyarakat.Sementara, usaha pers harus bisa berjalan tanpa banyak mengganggu kebijakan redaksi.Sedangkan, pemerintah harus memahami peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. “Sumbangan” pemerintah, dalam bentuk apapun, tidak boleh dipahami sebagai salah satu cara dalam mempengaruhi pemberitaan pers. Pemerintah mesti tetap memberikan kebebasan terhadap pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Peran utama dalam upaya pembenahan tersebut justru berada di tangan masyarakat sebagai pihak yang dilayani pemerintah. Publik dapat mendesak supaya pers kembali menjalankan peran sebagai pengontrol pemerintah, dengan menyampaikan informasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.Masyarakat dapat berperan apabila telah melek media.Sehingga, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang membeli produk pers. Tetapi, masyarakat turut andil membentuk pers yang on the track, yang menjalankan peran pilar keempat demokrasi.

Peran masyarakat untuk mendorong pers agar lebih kritis dalam mengontrol pemerintah harus dipahami bahwa pers saat ini mempunyai peran lebih kuat dari ketiga pilar demokrasi lain yang berpotensi melakukan abuse of power. Apalagi tiga pilar demokrasi tersebut yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif saat ini sedang sakit parah.Di tengah sakit parahnya ketiga lembaga tersebut, pers tidak boleh menjadi pilar keempat demokrasi yang ikut sakit.Pers harus mampu tetap tegak menyangga pilar demokrasi.Mengawasi segala macam ketimpangan, mencegah terjadinya penindasan, pembodohan masyarakat, mampu menjaga kepercayaan dan menyuarakan kebenaran.Pers harus tetap menjadi salah satu tiang penyangga tegaknya demokrasi di bumi Indonesia.Pers mencerdaskan bangsa, pers cerdas-bangsa cerdas.(ayt)

Komentar Anda

BACA JUGA
Kamis, 03 Oktober 2024