Sabtu, 27 Juli 2024 11:12 WIB

Bak Kebal Hukum, Peredaran Rokok Ilegal Kian Menjamur

Jumat, 26 Januari 2024 11:47:13

Oleh: aryo | 71 view

Tabloidtipikor.com Jembrana, - Aksi peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tetap saja exis bahkan kian marak di Bali, khusus di kabupaten jembrana, hal ini terbukti dengan banyak nya toko kelontong hingga kios yang menjual produk rokok ilegal tersebut. 

Diketahui, pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai menggalakkan Program Gempur Rokok Ilegal, program ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

Dengan Adanya Program tersebut, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar sempat Menindak dan mengamankan Jutaan Batang Rokok tanpa dilekati Pita cukai di Kabupaten Jembrana, akhir tahun 2023 yang lalu. 

Namun hal itu tidak membuat Aksi para pelaku peredaran rokok ilegal alias bodong merasa jera, justru kian marak. 

Dari Hasil pantauan Tim awak media, masih saja banyak dijumpai di warung-warung, toko dan kios. Seperti yang di dapati di daerah mendoyo, kabupaten Jembrana. Yang diduga kuat di suplai oleh suplayer Jembrana. 

Salah satu warga berhasil diwawancarai wartawan usai membeli rogal (rokok ilegal) mengatakan, saya membeli rokok ini karna harganya cukup murah dan gampang mendapatkan nya, di setiap warung di sekitar rumah saya juga banyak yang jual ", jelasnya. 

Ditempat terpisah, tim kembali melakukan pantauan, ternyata benar, tidak sulit mendapatkan rokok-rokok ilegal. Bahkan dugaan dan analisa muncul bahwa peredaran rogal ini benar-benar marak di Jembrana. 

Terkait maraknya peredaran rogal di Bali khususnya yang bersumber dari Jembrana, Bea dan cukai Denpasar yang difasilitasi oleh kepala seksi kepatuhan internal dengan penyidik mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan tindak lanjut atas perkara penindakan dan penyitaan jutaan batang rokok ilegal di Jembrana.

“Terkait perkara ini, kami terus melakukan tindak lanjut hukum, dan kami tetap akan buru pemilik dari jutaan batang rokok tersebut, dan kami akan pukul rata, siapun yang main-main dengan merugikan negara", tegasnya saat di wawancarai di Lantai dua Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar, Kamis (11/1/2024) yang lalu. 

(Agus R)

Komentar Anda

BACA JUGA