Penjemputan Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa pasca keluarnya SK PB (pembebasan bersyarat) dari Kemenkumham RI di Rutan Kelas II B Negara.
Hadir dalam acara penjemputan Pihak keluarga/Wakil Bupati Jembrana (I Gede Ngurah Patriana Krisna,ST., MT)
- Kuasa Hukum Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa (Komang Sukrisna bersama team)
- Anggota DPRD Kab.Jembrana Fraksi PDI Perjuangan (I Ketut Suastika, S.Sos.,M.H)
- Para Pengurus DPC Partai PDI Perjuangan Kab.Jembrana
- Para Simpatisan Partai PDI Perjuangan Kab.Jembrana
- Para Loyalis Winasa
- Para Awak Media.
(05/07/2024)
Setelah terpidana membayarkan denda dan uang pengganti (subsider) dan biaya denda perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana. Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024.Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dinyatakan bebas bersyarat dengan SK Nomor : W.20.PAS.PAS.10-PK.05.12-1474.pada Jumat 05 Juli 2024.
Setelah acara pembebasan selesai Prof. Dr. drg. I Gede Winasa di dampingi keluarga meninggalkan Rutan Negara menuju pantai Yeh Kuning untuk melaksanakan pembersihan diri dan selanjutnya akan pulang ke rumah pribadi di Kel. Tegalcangkring, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana.
Selamat kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
(Agus R)