Selasa, 22 Oktober 2024 22:22 WIB

Kabulkan Praperadilan Hakim Bebaskan Pegi

Senin, 08 Juli 2024 15:10:01

Oleh: aryo | 125 view

Foto PN Bandung

Bandung -Status tersangka Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina Cirebon.dalam Sidang Praperadilan di (PN) Bandung  pada Senin (8/7/2024) .hakim mengabulkan pemohon.

Hakim tunggal dalam sidang Eman Sulaeman untuk status Pegi tidak sah.

" Menurut Hakim untuk penetapan tersangka Pegi tidaklah sah karena dengan 2 alat bukti  cukup tetapi harus ada pemeriksaan terlebih dahulu oleh termohon (Polisi).

"Maka penetapan tersangka di putuskan tidak sah dan batal demi hukum"ucap Sulaeman.

Profil Eman Sulaeman

Dikutip dari laman resmi PN Bandung, Eman merupakan pria kelahiran Karawang, 10 April 1975. Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 2021 silam.
Eman menempuh pendidikan di Ilmu Hukum Universitas Pasundan, dan lulus pada tahun 1999.

(Red)

Komentar Anda

BACA JUGA