Selasa, 21 Mei 2024 06:25 WIB

Peleburan Alumunium dan Timah,di Wilayah Cituis di Duga Kuat Tidak Mengantongi Ijin. (Ilegal)

Jumat, 19 April 2024 11:58:09

Oleh: aryo | 79 view

Tangerang Tabloidtipikor.com-  keberadaan peleburan Alumunium,yang sudah berjalan hampir 5 bulan,menuai reaksi yang  menimbulkan pencemaran lingkungan. Warga mengeluhkan asap akibat dampak proses pembakaran Alumunium dapat menyebabkan ganguan kesehatan masyarakat sekitar. Selain mencemari lingkungan, Warga menduga pembakaran Alumunium Belum mengantongi ijin Alias ilegal,yang ber alamat kp Cituis,Desa Suryabahari Rt 003 Rw 002 ,Kec. Pakuhaji,Kab Tangerang.Banten.kamis 17/04/2024.

Team Infestigasi dari beberapa Media sudah berusaha menghubungi  pemilik untuk bisa di konfirmasi,tapi slalu sibuk dan sibuk,malah kami di minta untuk menjumpai Oknum sesama jurnalis,yang mengaku orang kepercayaan pemilik peleburan, saat di konfirmasi mengatakan Peleburan Alumunium yang berlokasi di Desa Cituis ini baru berjalan beberapa bulan saja,dan sudah kondusif semua,termasuk warga dan Lingkungan,kata Oknum jurnalis


Sementara (y) ketua RT Kp Cituis 003/002 saat dikonfirmasi mengatakan," Peleburan memang sudah berjalan kurang lebih 5 bulan ini,tapi untuk ijin,ya maaf,boro boro ke Desa ke saya aja tidak pernah ada omongan apa gimana lah, saya selaku ketua Rt,kaya ga di hargain,ada bahasa ya ada tamu ucap salam,tapi saya mah orang nya ga mau pusing .biar aja,toh suatu saat juga dia pasti ketemu dan bicara,tegas pk Rt.


Setiap malam,dan kadang kadang siang malam peleburan selalu produksi, warga sekitar sudah banyak yang mengeluh asap akibat pembakaran,tapi karena warga banyak yang tidak mengerti dan tidak mau tau,ya berjalan begitu saja.kadang bau dan bikin sesak napas, saya selaku (RT) merasa geram karena masyarakat yang terkena dampak dari aktivitas peleburan. ungkapnya.


di tempat terpisah (AD) selaku warga yang rumahnya hanya berjarak dekat dengan peleburan mengatakan,di situ bukan hanya Alumunium pak kadang elco timah tembaga jg yang di bakar,terkadang suka menimbulkan ledakan klo dari pembakaran ke tempat saya suka kedengeran.tutur AD


Masih AD setiap orang yang melakukan pengolahan limbah B3 harus mempunyai ijin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh sebuah ijin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam usaha atau pengelolaan Alumunium Atau bahan bakar beracun B3, Pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti ijin lingkungan, pengolahan B3, Pengumpulan B3, dan registrasi kompetensi LPJP amdal

Pengolahan Alumunium mempunyai dasar hukum sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan, Peraturan menteri Nomor 5 tahun 2012 tentang kegiatan wajib Amdal, peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis dampak lingkungan hidup dan ijin lingkungan, Peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Dokumen lingkungan hidup, Peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan Dokumen lingkungan hidup.

Bilamana diduga pengolahan Alumunium atau limbah B3 tidak mengantongi ijin Alias ilegal sesuai peraturan pemerintah, Hal ini sangat merugikan masyarakat sekitar, dan telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pencemaran udara atau melewatinya baku mutu udara di ancam pidana penjara 10 tahun atau denda 10 miliar rupiah"tutupnya.

(Nana)

Komentar Anda

BACA JUGA