Alumni UKI
Jakarta Tabloidtipikor.com-Sehubungan penetapan Alumni Fakultas Hukum UKI Kamaruddin Simanjuntak oleh Dirtipid Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas laporan oleh salah satu direksi BUMN dengan persangkaan dugaan Pencemaran nama baik melalui UU ITE dan Menyebarkan Berita Hoax.
Atas status Tersangka tersebut,pada Jumat tgl.8/9/23 Komarudin mendapat dukungan dari rekan-rekan alumni UKI.
Bertempat di Primier Hotel Cawang pertemuan dihadiri Dosen-dosen UKI dan rekan-rekan Advokat Alumni UKI bersama rekan Kamarudin Simanjuntak,Martin Simanjuntak dan rekan .
"Dalam acara pertemuan tersebut komarudin mengatakan Kami berharap rekan² Advokat Alumni UKI terpanggil melayani dan Kompak untuk bersama² memberi Semangat,Dukungan Moril dan Pembelaan Profesi Hukum terhadap Advokat Alumni UKI rekan Kamarudin Simanjutak.
Untuk hal hal diatas kami berinisiatif membuat Group WA Khusus Advokat Alumni UKI "Save Advokat Alumni UKI".ujar Komarudin.
Di tempat yang sama Berry Sidabutar,SH.,MH
Ketum IKA MIH UKI saat di jumpai awak media Tabloidtioikor.com "Untuk rekan- rekan ketahui apa yang disampaikan oleh Kamarudin Simanjuntak dan rekan merupakan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya ibu Rina Lauw, dan secara materi dapat dipertanggung jawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan UU Advokat No.18 tahun 2003 khususnya pada pasal 16 menjamin bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003".
"Lanjut Berry Apakah Hak Imunitas advokat selaku catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi ? Dan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya..??
"Demikian yang bisa saya sampaikan, atas perhatian dan dukungan semua rekan-rekan saya ucapkan Terima kasih".
“Fiat Justicia Ruat Caelum”.Hendaklah Keadilan di Tegakkan Walaupun Langit Runtuh".
Terpisah , Tuan Naik Stepen Lukas S.H.,M.H alumni Fakultas Hukum UKI menambahkan" dalam penetapan tersangka terhadap bang kamarudin simanjuntak sepertinya polri tidak memperhatikan hak imunitas profesi Advokat serta cenderung terburu-buru. Alangkah baiknya sesama penegak hukum lebih cermat dalam menganalisa suatu peristiwa".
(Red)