Selasa, 30 April 2024 14:35 WIB

5 Orang Advokat berhasil membebaskan Kasus 26 Milliar dari Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2022 06:51:00

Oleh: aryo | 852 view


Tabloidtipikor.id Jakarta, 13/06/22 - Team advokasi ARPM (Agus Rihat P. Manalu) yang terdiri dari beberapa Advokat diantaranya Puguh Triwibowo, S.T.,S.H., Agus Rihat Manalu, S.H.,M.H.,CLa,  Masrina Napitupulu,S.H.,M.H., Dendi, S.H.,M.H., Bambang Ginting, S.H., berhasil membebaskan Tersangka bernama Mardiana merupakan Direktur Utama dari CV. Media Electric Trading Singapore Pte. ltd,  sesuai Surat Perintah Penangguhan Penahanan pada tanggal 13 Juni 2022, dan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan pada tanggal 13 Juni yang di keluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus).

Tersangka yang ditahan sejak tanggal 22 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022, berdasarkan Surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 22 Februari 2022. Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai yang cukup fantastis sekitar 26 Milliar ini didasarkan laporan dari PPATK yang terjadi transfer dana dari luat Negeri yang tertuju pada rekening Perusahaan melalui bank DKI cabang Tangerang.

Dengan penyelidikan dan penyidikan yang sangat ketat, sesuai dengan pasal 54 KUHAP,  Guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu fan pada setiap tingkay pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. pemeriksaan dari awal di kawal oleh Advokat team ARPM hingga pembebasan pada tanggal 13/06/2022 pukul 16.00 hingga selesai. Team advokat mendampingi tersangka dengan tujuan pemeriksaan dalam BAP berjalan sesuai KUHAP yang berlaku di Indonesia, dengan adanya proses hukum yang normatif dan memenuhi syarat formil. 

Proses Penangguhan Penahanan juga menjadi acuan advokat dalam membela tersangka dalam penegakan keadilan sesuai dengan pasal 31 KUHAP tentang Penangguhan penahanan. berdasarkan surat yang diberikan kepada Penasehat Hukum dan ditandatangani langsung oleh tersangka, disaksikan oleh salah satu team Adv. Puguh Triwibowo Advokat/kuasa hukum tersangka dan disaksikan oleh pihak Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. 

Advokat Puguh Triwibowo atau lebih dikenal sebagai Artis dan musisi dengan nama Puguh Kribo,  mengatakan Keberhasilan team advokat / kuasa hukum ini atas kerjasama Team dengan ketelitian dan fokus, serta kekompakan dalam menjalankan profesi advokat serta memahami norma-norma hukum yang berlaku dan sesuai dengan normatif serta paham asas-asas hukum pidana yang ada.(Red)

Komentar Anda

BACA JUGA