Selasa, 22 Oktober 2024 22:23 WIB

Setelah Membayar Subsider Melalui Kuasa Hukumnya, di Pastikan Prof. Dr. drg I Gede Winasa 1X24 jam di Bebaskan

Kamis, 04 Juli 2024 10:43:49

Oleh: aryo | 190 view

Keluarga Prof. Dr. drg. I Gede Winasa melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna, SH, bersama timnya, telah membayar pengembalian uang pengganti dan biaya denda perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana. Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H, memaparkan bahwa hari ini
Kejaksaan Negeri Jembrana, telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti (subsider) atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa. Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024,” paparnya

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H, menjelaskan. Bahwa Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

1 Putusan Mahkamah Agung Nomor: 520K/Pid.Sus/2017tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi llmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi llmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

2.Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID.SUS/ 2018tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,” jelasnya.

Di konfirmasi secara terpisah kepada awak media, kuasa hukum Komang Sutrisna, SH, mengatakan, pembayaran uang pengembalian dan denda perkara tersebut semata-mata di karenakan usia bapak Prof. Dr. drg. I Gede Winasa, yang sudah lanjut dan dari sisi kesehatan kondisi stamina sudah menurun,” pungkasnya.

(agus R)

Komentar Anda

BACA JUGA