Selasa, 30 April 2024 08:54 WIB

Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian Ternak Hewan, Dua Tersangka Ditangkap

Jumat, 26 Januari 2024 10:17:58

Oleh: aryo | 95 view


Tabloidtipikor.com Jembrana -  Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers di Aula Polres Jembrana untuk mengumumkan berhasilnya penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian ternak hewan di wilayah Kab. Jembrana.(23/1/2024).

Beberapa kejadian yang diungkap dalam konferensi pers melibatkan sejumlah korban dan kerugian materi yang signifikan:

a. Pencurian 36 ekor bebek di lahan kosong Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

b. Pencurian 1 ekor babi di kandang babi Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

c. Pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 1.960.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

d. Pencurian 50 ekor bebek di area pesawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

e. Pencurian 1 ekor babi di lahan kosong Banjar Munduk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

f. Pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).

Total kerugian mencapai Rp. 14.610.000,- yang dialami oleh enam korban.

Dihadapan awak media, Kapolres menyampaikan, untuk identitas tersangka berinisial IMS (Lk, 40 th, Ds. Mendoyo Dangintukad) terlibat dalam pencurian bebek dan babi, yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2019 dan 2022. Tersangka yang kedua berinisial IPYP(Lk, 21 th, Ds. Dangintukadaya) yang terlibat dalam pencurian bebek.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha XRIDE, 2 karung plastik warna putih, uang tunai Rp 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) dan 15 ekor bebek.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Jembrana mengingatkan para peternak untuk selalu berhati-hati dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat.

"Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kejahatan," ucap Kapolres.

(Hms/Agus R)

Komentar Anda

BACA JUGA