Selasa, 30 April 2024 07:41 WIB

Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Tindak Pidana Fornografi atau Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Kamis, 08 Februari 2024 17:12:53

Oleh: aryo | 85 view


Tabloidtipikor.com Jembrana - Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. mengungkap kasus tindak pidana fornografi atau tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dalam sebuah konferensi pers di Aula Polres Jembrana pada Selasa, 6 Februari 2024. Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2024/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, TANGGAL 04 FEBRUARI 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/13.a/II/2024/RESKRIM, TANGGAL 04 FEBRUARI 2024.

Menurut Kapolres, kejadian terjadi pada 14 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WITA di Melaya, Kabupaten Jembrana, dimana korban, dengan inisial UN (23 tahun) dari Kecamatan Melaya, menjadi korban tindak pidana fornografi atau tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kapolres menerangkan, tersangka berinisial MH (pria, 30 tahun, Muslim, Buruh Harian Lepas, dari Buleleng), ditangkap di rumah kosnya di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. “Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit Hp Android merk Oppo F11 warna hitam, 1 unit Hp Merk Nokia TA-1017 warna hitam, dan foto serta rekaman video,” ungkapnya.

Modus operandi tersangka adalah merekam korban saat melakukan panggilan video tanpa pakaian, kemudian mengancam dan memeras korban dengan mengirimkan rekaman tersebut kepada keluarga dan teman korban. Selain itu, tersangka juga membuat akun Facebook palsu untuk mengirim foto dan video korban kepada teman dan keluarga korban, serta mengancam korban untuk mengirim uang.

Kapolres menyatakan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang pembuatan atau penyebaran pornografi, dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang perekaman dan/atau pengambilan gambar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan dengan maksud melakukan pemerasan atau pengancaman.

(Agus R)

Komentar Anda

BACA JUGA