Selasa, 30 April 2024 14:37 WIB

Lima Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer

Jumat, 17 Februari 2023 14:09:57

Oleh: aryo | 532 view


Tabloidtipikor.id, Jakarta -
Terdakwah kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer mendapatkan pemotongan hukuman sangat banyak, yaitu 10,5 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun menjadi vonis 1,5 tahun penjara.
Lantas, apa saja pertimbangan hakim yang meringankan bagi Richard Eliezer?

Ketika pembacaan vonis di Pengadilan, hukuman Barada Eliezer terpangkas 10,5 tahun penjara.

*Pertama, Justice Collaborator*

Majelis hakim menilai bahwa Bharada E adalah justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.
Pasalnya, terdakwa yang lainnya berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, Ferdy Sambo menyusun scenario sendiri.
“Keadilan nyaris muncul terbalik. Kejujuran terdakwa dengan berbagai risiko, sehingga layak tidaknya sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, dapat penghargaan,” kata Majelis Hakim, 15/2/2023 kemarin.

*Kedua, Bersikap Sopan di Pengadilan*

Bharada Richard Eliezer selama ini selalu bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

*Ketiga, Belum Pernah Dihukum*

Bharada Richard Eliezer yang berdarah Sangihe, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998 ini seumur hidupnya belum pernah melanggar hukum dan belum pernah dihukum, baik sebelum hingga mendaftar di kepolisian. Sehingga ini menjadi pertimbangan hakim.

*Keempat, Masih Muda*

Selain tidak pernah dihukum, Bharada E juga masih berusia muda, baru berusia 24 tahun. Masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

*Kelima, Dimaafkan oleh Keluarga Brigadir J*

Pertimbangan kelima dari majelis hakim adalah keluarga korban, Brigadir J telah memaafkan terdakwa.
Terdakwa Bharada E sudah mendatangi pihak keluarga, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya   yang terpaksa tersebut.

Sementara hal yang memberatkan sehingga Bharada Eliezer harus tetap menjalani hukuman selama 1,5 tahun adalah, hubungan dirinya dengan korban, yaitu Brigadir J sangat akrab, yang menurut majelis hakim tidak dihargai Bharada E sehingga tetap menembak.

(Galih)

Komentar Anda

BACA JUGA