Selasa, 30 April 2024 11:13 WIB

Masyarakat Minta Kapolri Tutup Judi Mirip Makau Di Medan

Rabu, 11 Oktober 2023 23:40:16

Oleh: aryo | 171 view

Tabloidtipikor.com Jakarta, Pasar 7 Marelan yang berada di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara diduga kuat menjadi sarang perjudian.

Tak tanggung-tanggung, lokasi judi yang berdiri diatas tanah garapan eks PTPN 2 tersebut dijadikan layaknya seperti tempat perjudian di Makau.

Dari pantauan awak media saat investigasi berbagai macam permainan judi seperti Dadu Samkwan, Roullete, Tembak Ikan dan Baccarat semuanya ada di lokasi, bahkan kali ini beberapa bandar Judi bergabung untuk melancarkan bisnis haram yang dikabarkan beromzet puluhan miliar setiap bulannya.

Dari informasi yang didapat, tempat perjudian itu bebas beroperasi tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

Perlu diketahui, untuk masuk ke arena perjudian, pemain harus melewati 4 pos penjagaan yang dijaga pria berambut cepak dan berbadan tegap serta beberapa anggota Ormas.

Dilokasi itu juga disediakan lonceng untuk memberikan kode ketika ada petugas yang datang agar lokasi tersebut cepat disterilkan hingga kosong. 

Diperoleh dari beberapa sumber informasi, bandar judi yang disebut sebut berinisial AK dan AI juga diduga kuat sudah melakukan kordinasi dengan para petinggi yang ada di Polda Sumut hingga ke oknum yang ada di Mabes Polri.

Dalam hal ini, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas),  mendesak Kapolri agar menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang menjadi tanggung jawab Kepolisian secara hukumnya, termasuk perjudian yang berada di Pasar 7 Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pernyataan sikap tersebut pernah ditegaskan Ketua Umum (Ketum) FUI Sumut, Al Ustadz Indra Suheri pada 17 Agustus 2023 lalu setelah mendengar adanya desas-desus akan kembali beroperasinya praktik perjudian di Pasar 7 Marelan, Kota Medan.

Dirinya mengatakan, Masyarakat Medan berharap lokasi perjudian tersebut tidak beroperasi lagi dan meminta kepada Presiden Joko Widodo, Mengkopolhukam serta Kapolri untuk menindak tegas para pelaku sehingga Penyakit masyarakat (Pekat) tersebut tidak merusak moral masyarakat.

"Masyarakat menyatakan sikap untuk para penegak hukum agar tidak memberikan ruang kepada para bandar judi untuk membuka usaha haramnya tersebut sesuai intruksi Kapolri yang pernah diterbitkan pada 18 Agustus 2022 lalu," kata dia.

Dalam instruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengutarakan telah memerintahkan agar menindak tegas seluruh jenis perjudian. Tidak hanya itu, ia menuturkan berbagai bentuk pelanggaran pidana lainnya juga perlu ditindak.

Sigit juga tidak akan memberikan toleransi kepada jajarannya yang terlibat dalam tindakan kejahatan, khususnya Perjudian atau 303. Dia menegaskan tidak akan mempedulikan apapun jabatan jajarannya yang terlibat.

Sayangnya, instruksi orang nomor satu di tubuh Polri itu sepertinya tidak diindahkan oleh anak buahnya.

Hal ini terbukti hingga kini belum juga ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum setempat, sehingga lokasi judi terbesar di Sumatera Utara itu mulus beroperasi tanpa ada hambatan bahkan untuk memasuki area perjudian itu pun semakin ketat seperti ingin masuk ke dalam Istana Negara.   (Team)

Komentar Anda

BACA JUGA