Selasa, 30 April 2024 11:47 WIB

MENANTI EKSISTENSI DEWAN PENGAWAS,UNTUK KAPABILITAS "KPK YANG BARU"

Sabtu, 02 November 2019 10:40:31

Oleh: | 1.850 view

 

KABARTIPIKOR.COM
Jakarta. -Indonesia adalah negara demokrasi yang setiap masyarakatnya memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat-pendapatnya baik pribadi maupun didepan umum. Itu bukanlah hal yang tabu jika keluarnya suatu kebijakan menjadi pro-kontra seperti lahirnya Undang-Undang No. 19 tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Akan tetapi banyak masyarakat mengeluarkan opininya terhadap terbitnya Undang-Undang tersebut karena besarnya prestasi-prestasi KPK dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi sehingga terbitnya Undang-Undang No.19 tahun 2019 khususnya Pasal 3 yang memasukkan KPK  ke ranah Eksekutif dianggap suatu pelemahan dan parahnya,sehingga banyak masyarakat yang berpendapat KPK akan menjadi alat untuk kepentingan politik.

Berdasarkan pembagian kekuasaan dalam negara Demokrasi Indonesia yang dibagi menjadi tiga kewenangan (Trias Politika), maka menjamin kepastian hukum jika KPK adalah pelaksana Undang-Undang yang memberantas Tindak Pidana Korupsi.


Banyaknya pejabat negara dan pihak swasta yang telah terjerat Tindak Pidana Korupsi yang dibawa oleh KPK  kemuka pengadilan bukan menjadi dasar kita mengagung-agungkan KPK dan mengabaikan lembaga hukum lainnya seperti Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian. 

Terbitnya Undang-Undang No.19 tahun 2019 yang dibuat oleh legislatif dalam Pasal  37B , membentuk Dewan Pengawas dilingkungan KPK dilingkungan KPK untuk menjamin kepastian hukum, mengingat hukum harus mengatur/ berani menafsirkan tentang kejahatan di lingkungan KPK, sebagaimana asas legalitas menegaskan  "Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali"yang dimana Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu, maka pembentukan Dewan Pengawas dapat menjaga etika pribadi-pribadi dilingkungan KPK karena bukan suatu jaminan jika lembaga KPK memiliki prestasi besar maka Oknum-Oknum didalam semuanya "Suci"

hal tersebut terlihat jelas ketika pemilihan ketua KPK pada tahun 2019 dimana salah satu calon pimpinan KPK dianggap melakukan kesalahan etik, tetapi tidak ada pengawas yang memutuskannya, sehingga pembentukan Dewan Pengawas memberikan kepastian Hukum.

Oleh : Felix Purba SH

Komentar Anda

BACA JUGA