Selasa, 30 April 2024 13:56 WIB

Pengungkapan Pencurian Spesialis Spidometer di Kabupaten Jembrana

Sabtu, 16 Maret 2024 05:39:18

Oleh: aryo | 96 view

Tabloidtipikor.com Jembrana-Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pencurian Spidometer,inisial OEF (30) tahun asal Tanah Merah Surabaya,DH (35) tahun asal tanah merah Surabaya 
 ADW (25) asal  Tanah Merah,Kota Surabaya dan  2 tersangka lainya HR dan JS sampai saat ini masih status DPO.

kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 pukul 22.30 Wita korban memarkirkan kendaraan truk tronton Merk Hino Lohan warna hijau No Pol L 9975 UI di parkiran SPBU Sumbersari Banjar , Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab.Jembrana, kemudian mengunci pintu truk dan meninggalkan truk tersebut untuk pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dengan SPBU Sumbersari untuk beristirahat.Pada Minggu  18 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita korban sempat mengecek truk tersebut dan kondisi pintu truk masih terkunci, speedo meter mobil juga. masih terpasang pada tempatnya. Setelah itu pulang ke rumah dan kembali lagi pada pukul 16.00 Wita, saat itu korban akan membuka pintu truk yang terkunci, yang ternyata pintu truk sudah tidak terkunci lagi dan agak terbuka, kemudian setelah dicek kedalam mobil ternyata 1 (satu) buah speedometer yang terpasang di truk tersebut sudah hilang.  kemudian menanyakan kepada petugas SPBU Sumbersari dan memberitahukan tentang kehilangan speedometer tersebut, namun tidak ada yang melihat seseorang yang sempat mendekati maupun mengambil speedometer di truktersebut.korban meminta  mengecek hasil rekaman CCTV yang ada di SPBU Sumbersari Tersebut namun tidak terlihat karena posisi kamera CCTV tidak menyorot ke tempat parkirmobil truk tronton merk Hino Lohan warna hijau No Pol L 9975 Ul tersebut. Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Melaya untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan LaporanPolisiNomorLP/B/213/XII/2023/SPKT/PolresJembrana/Polda Bali,tanggal 28 Desember 2023,Kasat Reskrim Polres Jembrana Agus Riwayanto Diputra,S.I.K.,M.H. memerintahkan Unit Opsnal KURAWA untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda putra,S.TrK. berdasarkan hasil olah TKP dan Keterangan beberapa Saksi,Hasil penyelidikan ,
Selanjutnya pada  Minggu tanggal 25 Februari 2024 polisi berhasil  mengamankan 3 pelaku di rumah masing-masing,sedangkan2 pelaku sampai saat ini belum diketahui keberadaannya (DPO)dimana ketiga tersangka mengakui perbuatannya dengan motif  
karena tidak mempunyai uang untuk membayar hutang serta untuk membeli keperluan sehari-hari dengan barang bukti 
1 (satu) buah obeng dengan gagang karet
b. 1 (satu) buah gunting
c. 1 (satu) buah kunci leter T
d.14 Spidometer Truk Hino
. atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPtentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman 7 tahun penjara).

Sumber :Humas Polres Jembrana Iptu
I Komano Triatmajaya,S.H.
( NRP 70050352).
liputan : Agus R

 

Komentar Anda

BACA JUGA